Senin, 20 Februari 2012

Penegasan Pelaksanaan Pasal 31e Ayat(1) UU No.36 Tahun 2008


Sehubungan dengan masih banyaknya Wajib Pajak khususnya badan dalam negeri belum paham terhadap pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan nomor : 36 Tahun 2008, maka diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 66/PJ/2010 tertanggal 24 Mei 2010 yang menegaskan hal-hal sbb :

1. Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, diatur bahwa WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

2. Fasilitas pengurangan tarif tersebut dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.

3. Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh WP Badan Dalam Negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tersebut.

4. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :

a. Penghasilan yang dikenai PPh bersifat final;
b. Penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final; dan
c. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

5. Fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pilihan. Sepanjang akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud poin 4 di atas tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tarif PPh yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi WP Badan Dalam Negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh.

Senin, 13 Februari 2012

PENCATATAN UANG MUKA PADA PENJUALAN

Untuk pencatatan uang muka dilakukan dengan langkah sebagai berikut :
1. Buat Item Lists (Inventory), buat kodenya DP, dan namanya Uang Muka. Contreng pilihan I Sell this item, lalu hubungkan dengan akun Uang Muka Penjualan (Liability).
2. Saat menagihkan uangmuka catat dari menu Sales - Enter Sales - isi seperti biasanya, Invoice, customer, layout item, item number : pilih DP, amount isikan DP-nya.
Atas transaksi akan dijurnal:
Debit : Piutang Usaha
Kredit : Uang Muka Penjualan
Kredit : PPN Keluaran

Kenapa harus mencatatnya dr sales? Karena saat kita menagih uang muka, kita juga harus membuat faktur pajak atas uang muka.

3. Saat penerimaan pembayaran uang muka dicatat dr menu Sales - Receive Payment. Isi spt biasa.
Atas transaksi ini dijurnal:
Debit : Kas/Bank
Kredit : Piutang Usaha

4. Saat menjual barang dipotong uang muka, catat dr menu Sales - Enter Sales - Invoice - pilih customer - layout : item. Isikan qty barang yg dijual, kode barang dan harganya. Semua barang yg dijual disikan disana (setiap baris). Di baris terakhir, pilih kode item : DP, amount : isikan minus sejumlah uang muka yg sdh ditagihkan sebelumnya.
Atas transaksi ini akan dijurnal:
Debit : Piutang Usaha
Debit : Uang Muka Penjualan
Kredit : PPN Keluaran
Kredit : Penjualan
Debit : HPP
Kredit : Persediaan

MENENTUKAN PERIODE AKUNTANSI DI MYOB


Tidak semua perusahaan periode akuntansinya diawal bulan Januari. Bisa jadi perusahaan baru berdiri di pertengahan tahun. Maka transaksi yang dicatat di pembukuan baru dilakukan sejak perusahaan tersebut berdiri (pertengahan tahun). Tapi periode pembukuannya tetap mengikuti periode tahun takwim atau tahun buku yang ditentukan sendiri oleh perusahaan tersebut.
Pengertian istilah periode pembukuan di MYOB:
  • Current Financial Year : tahun di bulan tutup buku pertama kali
  • Convertion Month : bulan pertama kali memasukkan saldo awal (Neraca/Neraca Saldo). Tidak aka nada transaksi yang bisa dimasukkan sebelum bulan yang dipilih di convertion month ini kecuali saldo awal piutang usaha dan saldo awal utang usaha.
  • Last Month : bulan terakhir kali di periode terkini
  • Number of Periods : jumlah periode laporan dalam satu tahun
Berikut ini contoh penentuan periode pembukuan di MYOB :

Perusahaan berdiri tahun 2000. Laporan keuangan terakhir disusun pada tanggal 31 Desember 2011. Mulai 1 Januari 2012 perusahaan menggunakan MYOB. Pencatatan transaksi dimulai dari memasukkan saldo awal per tanggal 1 Januari 2012. Periode pembukuan yang digunakan adalah mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Perusahaan menggunakan periode pembukuan sebanyak 13 periode.
  • Current Financial Year     : 2012
  • Convertion Month            : January
  • Last Month                      : December
  • Number of Period            : Thirteen
 Jika laporan keuangan terakhir disusun pada tanggal 30 Nop 2011. Mulai 1 Desember 2011 perusahaan ingin menggunakan MYOB. Pencatatan transaksi dimulai dari memasukkan neraca saldo awal per tanggal 1 Desember 2011. Periode pembukuan yang digunakan adalah mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Perusahaan menggunakan periode pembukuan sebanyak 13 periode.
  • Current Financial Year     : 2011
  • Convertion Month            : December
  • Last Month                      : December
  • Number of Period            : Thirteen

MELIHAT LAPORAN ARUS KAS DI MYOB

Menyusun Laporan Arus Kas dengan metode tidak langsung cukup membandingkan selisih saldo awal dengan saldo akhir untuk akun Neraca selain Kas/Bank/Kartu Kredit. Kelompokkan akun tersebut masuk kedalam Operating (Net Profit/Loss, Current Asset, Accumulated Depreciation, Current Liability, Accounts Payable). Kelompok Investing : Fixed Asset, Investment. Kelompok Financing : Long Term Liability dan Equity (selain profit/loss tahun berjalan).

Untuk di MYOB tidak perlu menyusun manual, cukup melihat dari laporan : Reports - Banking - Statement of Cash Flow. Mengenai penentuan aktifitas yang bersangkutan, tinggal pilih saat membuat Accounts List (dari menu Lists - Account), untuk akun Balance Sheet, Liability dan Equity yang tipe-nya Detail.