Sehubungan dengan masih banyaknya
Wajib Pajak khususnya badan dalam negeri belum paham terhadap pelaksanaan Pasal
31E Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan nomor : 36 Tahun 2008, maka
diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 66/PJ/2010
tertanggal 24 Mei 2010 yang menegaskan hal-hal sbb :
1. Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU
PPh, diatur bahwa WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa
pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
2. Fasilitas pengurangan tarif
tersebut dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu
menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.
3. Batasan peredaran bruto sampai
dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan
maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh WP Badan Dalam Negeri
untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tersebut.
4. Peredaran bruto sebagaimana yang
dimaksud adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha
sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
a. Penghasilan yang dikenai PPh
bersifat final;
b. Penghasilan yang dikenai PPh
tidak bersifat final; dan
c. Penghasilan yang dikecualikan
dari objek pajak.
5. Fasilitas Pasal 31E ayat (1)
tersebut bukan merupakan pilihan. Sepanjang akumulasi peredaran bruto
sebagaimana dimaksud poin 4 di atas tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah), tarif PPh yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak
bagi WP Badan Dalam Negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan
tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh.